Pengelompokkan mahram
Mahram terbagi menjadi
dua macam yaitu: Mahram muabbad dan Mahram
muaqqot
1. Mahram muabbad ( محرم المؤبد )
Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah
golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya, karena disebabkan oleh : keturunan, pernikahan
dan sepersusuan
a. Mahram karena keturunan
1.
Ibu, nenek dan
seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
2.
Anak perempuan
(putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur
laki-laki-laki maupun perempuan
3.
Saudara
perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
4.
Saudara
perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung
5.
Saudara
perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya
ke atas baik sekandung
6.
Putri saudara
perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan
seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7.
Putri saudara
laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan
seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
b. Mahram karena pernikahan
1.
Istri bapak
(ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2.
Istri anak
(menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
3.
Ibu mertua,
ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
4.
Anak perempuan
istri dari suami lain (anak tiri)
5.
Cucu perempuan
istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki
istri dari suami lain)
c. Mahram karena sepersusuan
1.
Wanita yang
menyusui dan ibunya
2.
Anak perempuan
dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
3.
Saudara
perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
4.
Anak perempuan
dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
5.
Ibu dari suami
dari wanita yang menyusui
6.
Saudara
perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
7.
Anak perempuan
dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
8.
Anak perempuan
dari suami dari wanita yang menyusui
9.
Istri lain dari
suami dari wanita yang menyesui
2. Mahram muaqqot ( محرم المؤقت )
Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang
maka menjadi halal untuk dinikahi lagi.
Yang termasuk Mahram muaqqot
adalah :
1.
Kakak atau adik
ipar (saudara perempuan dari istri)
2.
Bibi (ayah atau
ibu mertua) dari istri
3.
Istri yang
telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4.
Wanita yang
telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai
ia menjadi istri dari laki-laki lain
5.
Wanita musyrik
sampai ia masuk Islam
6.
Wanita muslimah
tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
7.
Wanita pezina
sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
8.
Wanita yang
sedang ihrom sampai ia tahallul
9.
Wanita
dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
No comments:
Post a Comment