Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Arsip sangat berbeda dengan bahan pustaka yang terdapat dalam perpustakaan. Arsip
mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan bahan pustaka diantaranya adalah arsip harus autentik dan terpercaya sebagai
alat bukti yang sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal usul (principle
of provenance) dan aturan asli (principle oforiginal order).
Arsip biasanya disimpan dalam bentuk lembaran-lembaran kertas yang ditempatkan di tempat tertentu agar mudah ditemukan pada saat dibutuhkan. Namun, kelemahan penyimpanan arsip dalam bentuk lembaran kertas ini mempunyai banyak kelemahan yaitu rawan tercecer dan hilang. Berdasarkan pengalaman yang tidak mengenakkan tentang kehilangan arsip ini, maka admin dan kepala madrasah memutuskan untuk menyimpan arsip dalam bentuk soft copy (scan) yang dapat disimpan di dalam komputer dan arsip umum ( yang tidak bersifat rahasia) kami simpan di drive.google.com sehingga bisa diakses dimana saja kita berada tanpa harus bolak-balik ke tempat penyimpanan arsip yang asli.
Soft copy arsip MI NW Jurang Koak yang yang sudah disimpan di google drive dapat di download di tautan berikut ini:
1. Arsip Madrasah
Soft copy arsip MI NW Jurang Koak yang yang sudah disimpan di google drive dapat di download di tautan berikut ini:
1. Arsip Madrasah
No comments:
Post a Comment